Kamis, 29 Agustus 2019

Kumpulan Tipe dan Harga Terbaru Rumah Subsidi Untuk Bulan September 2019

Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) udah ajukan penambahan paket rumah subsidi lebih kurang 140 ribu unit pada Kementerian Keuangan. Dengan demikian, paket rumah subsidi dapat sampai 208 ribu unit.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, alokasi rumah subsidi lewat pola Layanan Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini awal mulanya merupakan 68 ribu unit.
" Lebih kurang ada menambahkan lebih kurang 140 ribu unit. Itu dari 68 ribu unit. Pak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono) udah menyurati Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) untuk mengharap penambahan paket. Kita nantikan saja hasilnya.
Mengenai sampai Agustus 2019, penyerapan rumah subsidi udah sampai 54-55 ribu unit, atau lebih kurang 80 prosen. Masih ada tersisa lebih kurang 13 ribu unit rumah yg masih menyebar di beberapa bank, terutama Bank Tabungan Negara (BTN) di semuanya Indonesia.
Khalawi menambahkan, Kementerian PUPR Waktu ini masih menanti hasil tinjauan Kementerian Keuangan. Kritikan penambahan 140 ribu unit rumah subsidi itu dapat terwujud apabila di ajukan lewat sistem Budget Pemasukan Berbelanja Negara Pergantian (APBN-P) 2019 yg masih butuh diketahui parlemen.
" Itu bahasan APBN-P. Itu Kementerian Keuangan. Lantaran lewat APBN-P, harus diulas dengan DPR. Kita tinggal nantikan.
Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono udah tanda tangani Ketetapan Menteri (Kepmen) PUPR Nomer 535/KPTS/M/2019, harga bahan bangunan perihal Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yg Didapat Lewat Credit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi atau kerap dimaksud dengan rumah subsidi.
Diambil dari info tercatat, Sabtu (22/6/2019) , dalam Kepmen yg diberi tanda tangan pada tanggal 18 Juni 2019 itu ada empat butir ketetapan.
Pertama, memutuskan batasan harga jual rumah sejahtera tapak tertinggi (maksimum) yg didapat lewat credit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 serta 2020 yg dikategorikan berdasar daerah.
Ke dua, rumah sejahtera tapak sama seperti disebut pada Diktum (ketetapan) pertama sebagai rumah umum sama seperti disebut dalam Klausal 1 ayat (2) Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 81/PMK. 010/2019 perihal Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa serta Pelajar, Dan Perumahan Yang lain, Yg Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Bertambahnya Nilai.
Ke-tiga, penataan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sama seperti disebut dalam Diktum pertama dikatakan konsisten berlaku untuk beberapa tahun sesudah itu selama tak ada pergantian ketetapan berdasar ketentuan perundang-undangan.
Ke-4, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomer 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR awal mulanya atau Kepmen PUPR Nomer 1126/KPTS/M/2018 perihal Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Credit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut serta dikatakan tak berlaku.
Dalam ketentuan ini, batasan harga jual paling tinggi dibagi jadi lima daerah. Untuk daerah Jawa (terkecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) serta Sumatera (terkecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 150, 5 juta.
Untuk daerah Kalimantan (terkecuali Kabupaten Murung Raya serta Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 164, 5 juta.
Untuk daerah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, serta Kepulauan Riau (terkecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 serta tahun 2020 sebesar Rp 156, 5 juta.
Daerah Maluku, Maluku Utara, Bali serta Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) , Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, serta Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.
Daerah Papua serta Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta serta tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.
Source : bloghargamaterial.com